Polisi Sita Kokain Asal Kolombia

Dikirim ke Bali untuk Konsumsi Turis Asing

Sabtu, 05 Oktober 2013 – 11:41 WIB

TANGERANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan seberat 774 gram kokain ke tanah air.
     
Kokain yang disimpan dalam perangkat UPS komputer itu dikirim dari Kolombia melalui Perusahan Jasa Titipan (PJT) dan rencananya dijual kepada turis di Bali dan Lombok.

Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorar Jenderal Bea Cukai Bandara Soetta, Purwidi mengatakan kokain seberat 774 gram senilai Rp 3,8 miliar merupakan paket kiriman dari Bogota, Kolombia dengan penerima berinisial NR di Bali. Paket dari Kolombia itu dikirim melalui TNT Expres tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (30/9).

BACA JUGA: Tentara Dirampok, Mobil Raib

"Paket itu berupa UPS komputer. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan enam paket kecil berisi bubuk warna putih kokain di speaker kokain," kata Purwidi kepada INDOPOS (JPNN Grup), Jumat (4/10).  Temuan paket kokain itu kemudian dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, guna penyelidikan lebih lanjut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Kombes Anjan Pramuka Putra mengatakan, dari laporan Bea dan Cukai Bandara Soetta, temuan paket kokain tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke Bali.
 
Sebab, paket kokain dari Kolombia ditujukan kepada NR, seorang pemilik "Nana Konveksi" di Jalan Imam Bonjol 271, Kota Denpasar, Bali. Paket kokain itu kemudian diserahkan petugas yang menyamar kepada NR. "Tempat konveksi NR dijadikan alamat untuk mengirim paket kokain itu dari Kolombia," kata Anjan kepada INDOPOS (JPNN Grup).

BACA JUGA: Commuter Hajar Truk, Dua Tewas

Ternyata pemilik paket kokain itu adalah SA kenalan dari NR. Petugas kemudian menangkap SA yang saat itu mengambil paket kokain di rumah NR. Sebelum paket itu dikirim, SA pernah meminta kartu nama NR dan alamat Nana Konveksi untuk mengirim paket dari Kolombia yang diberitahukan sebagai paket contoh gorden yang ternyata adalah kokain.

"Kami akhirnya menangkap SA di Nana Konveksi, Bali saat tersangka mengambik kokain tersebut," kata mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya itu. Dari keterangan SA, tersangka disuruh oleh EH untuk mengambil paket heroin di rumah NR, kemudian petugas meringkus EH di rumahnya Jalan Imbo, Perumahan Graha Kencana, Bali.

BACA JUGA: Rebutan Lahan Emas, Tewas Dibacoki Saudara Sendiri

Selain mengamankan kokain 774 gram, petugas juga menyita 1.180 gram bubuk putih campuran kokain. Hasil pengembangan penyelidikan, bahwa narkotika dimiliki tersangka SA dan EH dikendalikan sindikat narkotika yakni SIS dan Mr Brown. "SIS masih belum ditemukan, sedangkan Mr Brown merupakan narapidana yang tengah ditahan di lapas. Adapun, pengirim kokain dari Kolombia, fiktif,"  kata Anjan juga.

Anjan menjelaskan, jaringan kokain Kolombia-Jakarta ini merupakan pemain lama. Paket narkotika yang dikirim dari Kolombia ke Jakarta akan diedarkan ke Bali dan Lombok, NTB. Karena perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika.

"Jaringan Kolombia ini mengedarkan kokai untuk turis di Bali dan Lombok," kata Anjan juga. (gin)


:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Culik Balita, Mahasiswi Dipolisikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler