jpnn.com, MAJALENGKA - Petugas Polres Majalengka, Jawa Barat, menyita ratusan botol minuman keras (miras) tak berizin yang akan diedarkan di daerah tersebut, dari sebuah minibus.
Minibus terparkir dalam keadaan terbuka dan setelah diperiksa petugas ternyata membawa ratusan botol miras.
BACA JUGA: Toyota Kijang Berjalan Oleng, Jangan Kaget, Ternyata Isinya
Saat itu personel Satuan Reserse Narkoba sedang melaksanakan kegiatan Patroli di wilayah Kecamatan Dawuan.
Setelah dilakukan pengecekan, anggota menemukan beberapa dus yang berisikan 855 miras, dan kemudian petugas meminta surat izin kepada pemilik mobil, tetapi mereka tidak dilengkapi dengan izin yang dimaksud.
BACA JUGA: Ipda AS Terancam Hukuman Mati
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pemiliknya, diketahui bahwa miras tersebut dibawa dari wilayah Kabupaten Indramayu untuk dijual di Majalengka. Pemiliknya tidak memiliki izin untuk mengedarkan," kata Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto, Sabtu.
Dia menambahkan barang bukti miras yang disita yaitu anggur merah sebanyak delapan dus, anggur orang tua botol besar sebanyak delapan dus, ukuran botol kecil juga delapan dus.
BACA JUGA: Tegas, Kombes Prianto: Tidak Ada Ampun untuk Aipda AS!
Kemudian, asoka delapan dus, anggur putih lima dus, bir angker 15 dus, bir guinness tiga dus dan bir prost sebanyak tiga dus.
Udiyanto melanjutkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini akan terus dilaksanakan dan sasarannya bukan hanya sebatas peredaran miras tetapi hal lain seperti peredaran narkoba, senjata tajam, knalpot bising dan kejahatan lainnya.
"Semua ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran miras, agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif makanya giat semacam ini terus digalakkan," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti