Tegas, Kombes Prianto: Tidak Ada Ampun untuk Aipda AS!

Sabtu, 05 Februari 2022 – 16:10 WIB
Aipda AS saat ditahan di sel tahanan Propam Polda Sulawesi Tenggara pada Jumat (4/2). Foto : Dokumentasi Direktorat Resnarkoba Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Oknum polisi Aipda AS (36) yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu bakal dikenakan sanksi berat oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sanksi itu bahkan sampai ke pemecatan Aipda AS dari instansi Polri.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Ipda AS Bersama Seorang Wanita di Hotel, Kasus Ini Akhirnya Terbongkar

Penegasan itu disampaikan langsung Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh Nugroho kepada JPNN.com.

Kombes Prianto mengatakan akan menindak tegas personelnya yang terlibat dengan peredaran narkotika sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri.

BACA JUGA: Buntut Penolakan Laporan Aipda AS, Mabes Polri Bereaksi Keras

"Tidak ada ampun, kami akan beri sanksi tegas," ucap Kombes Prianto melalui jaringan telepon, Sabtu (5/2).

Pihak Polda Sultra juga telah melakukan tes urine terhadap Aipda AS dan hasilnya menunjukk yang bersangkutan mengonsumsi barang haram itu.

BACA JUGA: Letjen TNI Suharyanto Tegaskan Tidak Ada Orang yang Hasil PCR Negatif Terus Dipositifkan

"Pidananya sudah jelas terkait narkotika, kalau sanksi kode etik profesi Polri tinggal menunggu saja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap oknum polisi Aipda AS (36) pada Rabu (2/2).

Oknum anggota Polres Wakatobi itu ditangkap bersama 4 orang rekannya yang bernama AA (31), LOZ (33), H (41) dan R (33) di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Hasil pengungkapan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12,95 gram. (mcr6/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler