Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang, Tangkap 1 Karyawan Konter HP di Banyumas

Senin, 12 September 2022 – 07:15 WIB
Kolase foto pelaku tindak pidana psikotropika berinisial EA (kiri) dan barang bukti obat-obatan terlarang (kanan). ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com - PURWOKERTO -  Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menyita ratusan obat terlarang dari salah satu konter handphone di Kelurahan Bantarsoka, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi juga menangkap seorang pelaku berinisial EA (21).  

“Selain menyita ratusan obat terlarang, kami menangkap pelakunya berinisial EA (21), warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Banyumas, Minggu (11/9). 

BACA JUGA: Jangan Minum Obat Setelah Makan 5 Buah Sehat Ini, Fatal Akibatnya

Perwira menengah Polri ini menjelaskan kasus itu terbongkar berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di sebuah konter HP berlokasi di Jalan Sokajati, Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, Sabtu (3/9).

Atas dasar laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan konter HP yang diduga sering digunakan untuk bertransaksi obat-obatan terlarang.

BACA JUGA: Atasi Diare dengan 4 Obat yang Aman Anda Konsumsi

AKP Guntar menambahkan setelah dilakukan pemetaan dan penyelidikan, ternyata informasi masyarakat itu benar. “Kami melakukan penangkapan pelaku yang merupakan karyawan konter HP tersebut pada Kamis (8/9),” kata AKP Guntar.

Dia mengatakan saat melakukan penggeledahan di dalam konter HP tersebut, pihaknya mendapatkan 300 butir Aprazolam senilai Rp 6 juta dan satu unit HP Redmi 10 yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi.

BACA JUGA: Kemenkes: Banyak Negara yang Mengakui Manfaat Obat Tradisional

AKP Guntar menambahkan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal dugaan adanya tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ungkap perwira pertama Polri ini.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya keterkaitan EA dengan sejumlah kasus psikotropika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam beberapa waktu terakhir, Guntar mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman karena pelaku diketahui mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dia mengakui dari tiga kasus psikotropika yang diungkap pada September 2022, seluruhnya merupakan obat-obatan terlarang yang dikirim dari Banjarmasin. Sementara pada Agustus 2022 terdapat tiga kasus psikotropika yang barangnya dari Bali.

"Pengirimannya melalui paket, seperti pakaian yang diselipi psikotropika. Kami masih melakukan pemetaan untuk mengetahui asal pengirimannya itu pabrik atau apa," kata AKP Guntar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler