Polisi Sita Ribuan Pil Dextro dari Seorang Warga di Batam

Jumat, 28 April 2017 – 19:43 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BATAM - Seorang penjual pil Dextro Metorpham, Romelan Bin Ahmad Sudarman, 32 dibekuk jajaran Polresta Barelang, Selasa (25/4) lalu.

Dari tangannya, polisi mengamankan pil Dextro Metorpham sebanyak 7.008 butir beserta uang tunai sebesar Rp 457.000.

BACA JUGA: Habibie Tegaskan Batam Itu Bukan Gudang, Harusnya Setara Singapura

Kapolresta Barelang AKBP Hengki menyatakan, Romelan diamankan petugas setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap Romelan di Pasar Angkasa Blok V nomor 3, Lubukbaja.

BACA JUGA: BJ Habibie: Batam Ujung Tombak Pembangunan Indonesia

"Dia ditangkap karena mengedarkan obat-obatan yang masuk daftar terlarang. Sebab itu begitu mendapat info dari warga tersangka langsung kami tangkap di tempat tinggalnya di Pasar Angkasa," ujar Hengki.

Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan pil Dextro Metorpham berwarna kuning sebanyak 7.008 butir.

BACA JUGA: Hadirkan Wali ke Batam untuk Sedot Wisman Singapura dan Malaysia

Adapun pil itu disimpannya di dalam botol plastik dan dibagi-bagi ke dalam beberapa paket.

"Barang ini disimpannya di dalam tiga botol plastik yang masing-masingnya berisi 3000 butir dan bungkusan plastik warna hitam dan biru," katanya.

Hengki menjelaskan, selain di dalam botol dan plastik, pil Dextro Metorpham itu ada juga yang sudah dipaket oleh tersangka dengan menggunakan plastik klip. Dalam setiap paket yang berisi pil Dextro tersebut jumlahnya beragam, mulai dari isi lima butir hingga 20 butir.

"Yang didalam plastik itu barang yang sudah siap dijual sama tersangka," katanya.

Sementara itu, Romlan mengaku bahwa menjual pil Dextro Metorpham itu seharga Rp 1000 per butirnya. Diakuinya, pil itu didapatkannya dari salah seorang sales keliling yang menawarkan kepada dirinya dan pil tersebut hanya dijualnya sebagai obat batuk.

"Pil ini hanya sebagai obat batuk, tidak bisa membuat orang sampai berhalusinasi," kilahnya.

Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Hermanto mengatakan, pil Dextro Metorpham ini sejak tahun 2013 telah dilarang peredarannya di tengah-tengah masyarakat. Pil ini dilarang karena memiliki efek yang besar apabila disalahgunakan.

"Kalau dicampur dengan alkohol, efek keracunannya lebih tinggi, bahkan bisa menyebabkan kematian. Mereka yang mengkonsumsi tidak sesuai dengan aturan, dia tidak bisa membedakan ini mimpi atau tidaknya," katanya.

Hermanto melanjutkan, BPOM Batam telah sering melakukan pengawasan terhadap peredaran pil Dextro Metorpham ini di tempat-tempat penjualan obat.

"Kami bisa pastikan bahwa obat ini tidak ditemukan di sarana resmi. Seperti yang kita ketahui, yang ditangkap ini kan ditemukan di sarana tidak resmi," ujarnya. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Sabu dan Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pil Dextro   Batam  

Terpopuler