Lagi, Sabu dan Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia

Kamis, 27 April 2017 – 13:33 WIB
Kapolresta Barelang AKBP Hengki (kanan) memberikan keterangan dan menunjukan barang bukti narkoba dari dua tersangka,saat ekpos di Mapolresta Barelang, Rabu (26/4). Tim gabungan mengamankan 709 gram sabu siap edar dan 100 butir pil ekstasi dari tersangka. F Cecep Mulyana/Batam Pos/jpg

jpnn.com, BATAM - Dua pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lahat, Sumatera Utara, Ratna dan Indra diamankan petugas Bea Cukai dan personel Satuan Narkoba Polresta Barelang.

Dari keduanya, tim gabungan mengamankan 709 gram sabu siap edar dan 100 butir pil ekstasi.

BACA JUGA: Bisnis Properti Lesu, Pendapatan BPHTB Anjlok

Keduanya ditangkap terpisah, Ratna diamankan di Pelabuhan Internasional Batamcenter, Jumat (21/4) lalu.

Pada saat penangkapan itu, dia baru saja sampai di Batam dari Stulang Laut, Malaysia. Penangkapan terhadap Ratna, bermula pada saat dia melewati pintu X-ray pelabuhan.

BACA JUGA: BP Batam Jamin Merek Dagang Investor Dilindungi Pemerintah

"Setelah dia melakukan cop paspor, kemudian petugas bea cukai mencurigainya saat melewati pintu x-ray," ujar Kapolresta Barelang AKBP Hengki, Rabu (26/4) pagi.

Atas kecurigaan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai.

BACA JUGA: BJ Habibie Bangun Rumah Sakit dan Apartemen di Batam

Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 709 gram beserta 100 pil ekstasi di tubuhnya. Sabu di tubuh Ratna itu dikemas ke dalam 37 kantong plastik dan pil ekstasi dikemas ke dalam dua kantong plastik.

"Sabu itu disimpannya di dekat perutnya dengan cara dilakban," jelasnya.

Atas temuan itu, kemudian petugas Bea dan Cukai menggelandang Ratna ke Kantor Bea dan Cukai di Batuampar, guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari keterangan Ratna, rencananya sabu dan pil ekstasi itu akan dibawanya ke Palembang dan akan diberikan kepada seseorang yang bernama Indra.

Mendapati keterangan dari Ratna, kemudian petugas Bea dan Cukai melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Barelang untuk membekuk Indra di Palembang.

Pada Jumat (21/4), petugas Bea dan Cukai bersama dengan personil Polresta Barelang yang berjumlah 10 orang langsung berangkat menuju ke Palembang.

"Tersangka Indra ini kita tangkap pada Minggu (23/4) paginya," jelas Hengki.

Sementara itu, sumber Batam Pos mengatakan, Ratna dan Indra dikendalikan oleh seseorang yang berada di dalam Lapas Lahat.

Ratna yang merupakan pengguna kelas berat, diminta oleh tahanan kasus narkoba itu untuk membeli sabu dan pil ekstasi ke Malaysia dan selanjutnya diberikan kepada Indra.

"Pengendalinya Fajar yang berada di Lapas Lahat. Sementara Indra ini, dia istilahnya hanya sebagai "gudang". Setelah sabu itu diberikan Ratna, nanti Indra ini yang akan membagikannya sama pengedar," kata sumber tersebut.

Dia juga menjelaskan, penangkapan terhadap Indra sempat terjadi tarik ulur. Tim gabungan meminta untuk Ratna bertransaksi dengan Indra di salah satu hotel mewah di Palembang. Namun, permintaan itu ditolak oleh Indra, ia bersikeras untuk melakukan transaksi di jalan.

"Setelah dibujuk, akhirnya Indra ini mau transaksi di Hotel. Dia langsung diamankan setelah sabu dan pil ekstasi itu berada di tangannya. Mereka transaksinya di salah satu lobi hotel mewah," ucapnya. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Singapura sudah tak Menanam Modal di Indonesia dalam 15 Tahun Terakhir


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler