Polisi SP3 Kasus Chat Rizieq Shihab, Pengacara Bilang Begini

Jumat, 15 Juni 2018 – 19:00 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro menegaskan, Polri sudah lama berencana mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang menyeret kliennya dan Firza Husein.

Namun, Polri menunggu momen tepat untuk mengeluarkannya.

BACA JUGA: Kasus Chat Dihentikan, Rizieq: Kebahagiaan Kami Bertambah

“Jadi begini, saya dengar itu sudah lama tapi yang jelas kami terima Rabu (13/6) pagi. Karena saya buru-buru mau pulang kampung saya copy dan saya baca,” kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (15/6).

Sementara SP3 yang asli dititip ke temannya dan dikirimkan langsung ke Habib Rizieq di Arab Saudi.

BACA JUGA: Ulama Non-MUI Mau Kalahkan Jokowi? Cak Imin Bilang Begini

Namun dia belum mau memerinci alasan SP3 tersebut, dia meminta agar wartawan mengkonfirmasi Mabes Polri. “Coba tanya Karopenmas deh,” imbuhnya.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal belum menjawab saat dikonfirmasi. Sama halnya dengan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

BACA JUGA: Amien: Ada Munas Ulama Non-MUI untuk Kalahkan Jokowi

Namun sebelumnya Iqbal mengatakan, kasus dugaan chat pornografi yang menyeret Habib Rizieq Shihab bersama Firza Husein ada kemungkinan untuk dihentikan oleh Polri.

"Tentang SP3, itu suatu kemungkinan. Bisa jadi (kasus dugaan chat pornografi Rizieq) di SP3," kata Iqbal, di Mabes Polri, Kamis (7/6).

Namun dia memastikan, hingga saat ini penyidik masih terus meminta keterangan dari saksi ahli.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengatakan, tim penyidik tidak serta merta menghentikan penyidikan. Karena masih ada beberapa keterangan yang dicari

"Sepengetahuan saya, menurut saksi ahli, penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa yang mengunggah konten chat itu," jelasnya. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais Bocorkan Pembicaraan dengan Rizieq


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler