jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap pria berinisial AA (36), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di daerah Taktakan, Kota Serang, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan AA ditangkap di rumahnya, wilayah Taktakan, Kota Serang pada Rabu (9/2) pagi.
BACA JUGA: Arsyad Beli Racun di Jalan Surabaya, Lalu Diaduk ke Kopi Susu, Ayah & Abangnya Tewas
"Saat digeledah, di dalam kamarnya, ditemukan satu bungkus klip bening narkoba jenis sabu-sabu. Disita juga uang tunai Rp 400 ribu dan handphone," kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (13/2).
Agus menjelaskan satu bungkus sabu-sabu merupakan upah untuk AA dari seseorang berinisial DN.
BACA JUGA: Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap Terkait Video Asusila? Begini Penjelasan Kombes Zulpan
AA diberikan upah berupa sabu-sabu karena dirinya sudah mengambil barang haram tersebut seberat sepuluh gram yang kemudiam dipecah menjadi puluhan paket kecil.
Puluhan paket kecil sabu-sabu itu disimpan di dua tempat berbeda di wilayah tatakan guna mengelabui polisi.
BACA JUGA: Setelah 30 Tahun Beroperasi, Hotel Harmoni Batam Tumbang Dihantam Covid-19
"Oleh tersangka dibagi menjadi 42 paket kecil, selanjutnya disimpan ke dalam dua kantong plastik, yang satu kantong berisikan 20 paket dan yang satu kantong berisikan 22 paket," ujar Agus.
AA kini sudah berada di Mapolres Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujar Agus. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi