Fakta Menarik soal Denda Rp 50 Juta yang Sudah Dibayar Habib Rizieq

Senin, 16 November 2020 – 02:25 WIB
Bripka Ginanjar memberikan imbauan kepada jemaah Maulid Nabi Muhammar SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengungkap fakta menarik soal denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab.

Denda Habib Rizieq itu ditetapkan atas penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) yang menimbulkan kerumunan, serta tidak menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: DPR Cukup 2 Kubu, Agar Aspirasi Habib Rizieq Tersalurkan ke Senayan

Doni Monardo mengapresiasi langkah tegas dan terukur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan di Petamburan, Jakarta itu.

"Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu," kata Doni saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/11).

BACA JUGA: 9 Fakta Acara di Rumah Habib Rizieq, Surat Bayu, Suara Bripka Ginanjar, dan Denda Rp 50 Juta

Nah, Doni yang juga kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mengungkap fakta bahwa denda Habib Rizieq itu merupakan yang tertinggi yang pernah diterapkan kepada masyarakat atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Bahkan, bila pelanggaran serupa kembali diulangi, jumlah dendanya akan digandakan menjadi Rp 100 juta.

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Keren, Saya Dukung

"Kami juga apresiasi Satgas DKI Jakarta yang tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker pada kegiatan di Petamburan, Jakarta," ungkap Doni.

Dia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan sanksi kepada 17 orang dan sanksi fisik kepada 19 orang. Dari 17 individu yang terkena sanksi tersebut, terkumpul denda Rp 1,5 juta.

Selain itu, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Habib Rizieq, Gubernur Anies Baswedan dan Doni Monardo sudah memberikan peringatan secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan mengumpulkan massa di Petamburan.

Sebelumnya Ketua Umum FPI Ustaz Ahmad Sobri Lubis mengatakan, denda itu sudah dibayar secara tunai oleh pihak keluarga Habib Rizieq.

“Sudah dibayar tadi, dari pihak keluarga langsung,” kata Sobri kepada wartawan, Minggu (15/11).

Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Menurut dia, pihak Habib Rizieq kooperatif dan bersedia membayar denda sebesar Rp 50 juta.

“Ya, responsnya baik, menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Pada intinya sudah saya sampaikan, dan sudah dikenakan denda, serta sudah diselesaikan (pembayaran),” kata Arifin.(antara/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler