Polisi Sudah Terima Laporan soal Video Azan, Gus Nur Siap-Siap Saja

Kamis, 03 Maret 2022 – 07:15 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: tangkapan layar akun Gus Nur 13 Official di YouTube

jpnn.com, MAKASSAR - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE.

Gus Nur dipolisikan setelah videonya yang mempraktikkan azan diikuti gonggongan anjing, viral di media sosial.

BACA JUGA: Kritik Menag Yaqut, Gus Nur Azan, Lalu Menirukan Gonggongan Anjing, Duh

Laporan terhadap Gus Nur dilakukan oleh Brigade Muslim Indonesia (BMI) di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengakui pihaknya telah menerima laporan tersebut.

BACA JUGA: Setelah Sang Istri, Briptu MS pun Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri

“Iya laporannya ada, sudah diterima,” kata Komang ketika dikonfirmasi, Kamis (3/2).

Perwira menengah Polri itu menegaskan laporan dugaan ujaran kebencian itu tengah diusut penyidik.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual oleh AKBP M Terungkap dari Curhat

Komang berjanji bakal memberi tahu perkembangan kasus itu, termasuk mengenai pemeriksaan saksi maupun Gus Nur selaku terlapor.

"Masih dipelajari, ya (pelaporan Gus Nur),” sambung mantan Kabid Humas Polda NTB itu.

Diketahui, video Gus Nur azan dan diiringi suara gonggongan anjing viral di media sosial.

Video itu dibuat Gus Nur untuk mengkritik Menag Yaqut Cholil Qoumas karena menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. (cuy/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler