Setelah Sang Istri, Briptu MS pun Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri

Rabu, 02 Maret 2022 – 02:10 WIB
Ilustrasi polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Oknum polisi Briptu MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Briptu MS menjadi tersangka atas keterlibatan dalam penipuan berupa arisan online bodong yang dijalankan istrinya, RA.

BACA JUGA: Ini Lho Rumah RR yang Digerebek Prajurit TNI AL Tengah Malam, Ditemukan 75 Pria dan Wanita

RS sendiri sudah lebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan ratusan korban hampir Rp 9 miliar itu.

"MS sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifai pada Selasa (1/3).

BACA JUGA: AKBP Triyadi Ungkap Sosok RR, Pemilik Rumah yang Digerebek Prajurit TNI AL, Ternyata

Briptu MS ditetapkan tersangka setelah penyidik menggali keterangan para saksi yang tidak lain korban dari ulah istrinya.

Dalam proses pengembangan penyidikan itu, polisi menemukan ada aliran uang masuk ke rekening Briptu MS.

BACA JUGA: Tidak Ada Ampun, AKBP M Dicopot dari Jabatannya, Kombes Komang: Sesuai Perintah Kapolda

MS sebelumnya juga sudah diperiksa oleh tim dari Bidang Propam Polda Kalsel.

"Dari situ diketahui MS terlibat," ujar Kombes Rifai.

Atas keterlibatan membantu istrinya berbisnis arisan online bodong, Briptu MS pun dijerat pidana.

Oknum polisi yang bikin malu Polri itu juga terancam sanksi kode etik sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap RA karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.

Dari pemeriksaan, RA diketahui sebagai istri seorang anggota Polri.

BACA JUGA: Seusai Prajurit TNI AL Menggerebek Rumah RR, Laksamana Muda Arsyad Berkata Tegas

RA menjalankan bisnis itu dengan modus mengimingi korban dengan keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.

Konon, jumlah korban dalam kasus penipuan arisan online itu 300 orang lebih dengan total kerugian hampir Rp 9 miliar.

RA pun sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan. (cuy/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler