Polisi Tahan 2 Tersangka Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Jember

Jumat, 30 Juni 2023 – 07:58 WIB
Foto dok. Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto menggerebek lokasi penimbunan solar subsidi di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember pada 22 Juni 2023. ANTARA/HO-Polsek Ambulu

jpnn.com - JEMBER - Polisi menetapkan dua tersangka penimbun bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kedua tersangka ialah HF, warga Kabupaten Jember, dan AS warga Kabupaten Nganjuk.

BACA JUGA: Pedagang Sate Tewas di Bekasi, 3 Saksi Diperiksa Polisi

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap HF dan AS.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga keduanya ditahan," kata Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto saat dihubungi per telepon di Jember, Kamis (29/6) malam.Dia menjelaskan HF ditahan di Mapolsek Ambulu, sedangkan AN di Mapolres Jember. "Karena Polsek Ambulu tidak punya sel tahanan wanita," ungkapnya.

BACA JUGA: Pedagang Sate di Bekasi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Sudah Bergerak

Polsek Ambulu menggerebek tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di dalam sebuah bangunan bekas kolam renang yang tidak terpakai di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, pada pekan lalu.

"Hasil pemeriksaan sementara, penimbunan BBM subsidi jenis Solar itu sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir oleh tersangka dengan modus mencari Solar subsidi di sejumlah SPBU dengan menggunakan sepeda motor," tuturnya.

BACA JUGA: Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Banyuasin

Solar subsidi tersebut dari sepeda motor dipindah ke jeriken dan tandon.

Kemudian, setelah tandon di area kolam renang tidak terpakai itu penuh, maka BBM diangkut dengan truk tangki minyak yang didatangkan oleh AS.

"AS yang mencari pasarnya untuk penjualan solar subsidi ke sejumlah industri, sehingga harga solar tersebut lebih mahal dijual ke pihak industri. Ada yang di Surabaya, Sidoarjo, dan Situbondo, tergantung kesesuaian harga yang diinginkan tersangka," ungkapnya.

Dia menjelaskan pihaknya masih akan meminta keterangan saksi ahli terkait dengan penimbunan BBM subsidi tersebut untuk melengkapi berkas yang sudah disusun penyidik Polsek Ambulu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Sementara itu, barang bukti yang disita, yakni satu unit truk tangki warna biru putih, dua tandon air yang berisi BBM subsidi jenis Solar sebanyak 1.820 liter, enam jeriken yang berisi BBM subsidi jenis solar masing – masing berisi 30 liter, lima unit sepeda motor sebagai sarana untuk mengangkut jeriken yang berisi BBM solar, dan satu unit mesin pompa air berikut selang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler