jpnn.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) bergerak cepat menanggapi adanya dugaan penganiayaan seorang kepala sekolah di Padang, Sumatera Barat.
Dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Surakarta, Pelaku Ternyata Ibu Kandung Korban
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adrianysah Putra, pihaknya telah menahan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) pada Kamis (3/11).
"Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, empat orang sudah kami tahan dalam statusnya sebagai tersangka," ujar Kompol Dedy Adrianysah Putra, di Padang, Senin (7/11).
BACA JUGA: Heboh Video Ismail Bolong, Kapolri Jangan Diam Saja
Empat pelaku masing-masing berinisial RA (64), E (65), AT (61), kemudian RH (39) yang diketahui bekerja sebagai keamanan sekolah.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto (jo) Pasal 351, 353, dan 355 KUHP tentang Penganiayaan.
BACA JUGA: Diduga Hendak Membuat Konten Mengadang Truk, Bocah di Bekasi Tewas Terlindas
Dari pemrosesan yang dilakukan polisi diketahui latar belakang kasus terkait sengketa yayasan, tetapi hal tersebut bukan dalam fokus penyidikan polisi.
"Dalam proses penyidikan ini fokus kami adalah ranah pidana penganiayaan, sampai sekarang prosesnya terus berjalan," ucapnya.
Kasus dugaan penganiayaan sebelumnya terjadi di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) pada Kamis (3/11) dengan korban bernama Yunarlis.
Korban mengalami tindak kekerasan saat masih berada dalam lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan H Abdullah Ahmad, Sawahan, Padang Timur, Padang.
Kekerasan yang dialami korban direkam oleh seseorang kemudian diunggah ke sejumlah media sosial hingga menyita perhatian publik.
Ketua DPRD Sumbar Supardi telah mendatangi sekolah secara langsung pada Kamis (3/11) sebagai bentuk dukungan karena persoalan tersebut berkaitan dengan dunia pendidikan.
Sementara itu korban yang tidak terima langsung melapor ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang setelah kejadian.
Polisi memproses laporan dari korban hingga akhirnya menangkap empat pelaku pada Sabtu (5/10) di beberapa tempat terpisah.
Setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara, penyidik menetapkan status keempat pelaku sebagai tersangka.
Polresta Padang mengingatkan masyarakat agar menghindari cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Narapidana dan Tahanan Kabur dari Rutan Sipirok, Polisi Langsung Bergerak
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang