jpnn.com - SOLO — Kepolisian Resor Kota Surakarta mengungkap kasus pembuangan jasad bayi perempuan yang ditemukan warga di Kampung Bibis Luhur RT 02/ RW 22, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Polisi juga menangkap pelaku pembuangan jasad bayi tersebut.
BACA JUGA: Kasus Pembuangan Bayi Perempuan di Tong Sampah Serang Terungkap, Pelaku Ternyata
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan bahwa pelaku ternyata ibu kandung bayi itu, berinisial VJ (20).
"Bayi itu diduga hasil hubungan gelap. Bapak kandung bayi perempuan itu hingga kini masih diburu oleh petugas," kata Kombes Iwan di Solo, Senin (7/11).
BACA JUGA: Fakta Mencengangkan Kasus Pembuangan Mayat Bayi di Jakarta Timur, Astaga
Perwira menengah Polri ini menjelaskan pelaku membuang jasad bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri itu di teras rumah kosong, di Kampung Bibis Luhur, Sabtu (29/10).
Jasad bayi itu ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke polisi, 2 November 2022.
BACA JUGA: Bayi Dibuang di Atas Genting Rumah di Surabaya
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (3/11) malam.
Dia menjelaskan bahwa saat ini pelaku ditahan guna menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Surakarta untuk proses hukum.
Kombes Iwan mengatakan dari hasil pemeriksaan, Vj berkenalan dengan seorang laki-laki berinisial A, yang kini masih buron, melalui media sosial (medsos) pada 21 Desember 2021.
Vj dan A hingga akhirnya ada hubungan khusus.
Vj kemudian hamil, dan diminta pelaku A untuk menggugurkannya.
Namun, Vj panik tidak tahu caranya hingga akhirnya melahirkan sendiri di dalam kamar rumah pada Jumat (28/10) malam.
Vj yang melahirkan anak perempuan kelihatan panik.
Supaya tidak ketahuan keluarga, bayi yang menangis baru lahir ditutup dengan selimut hingga akhirnya tidak bersuara.
Setelah itu, baru tali pusar digunting dan dililitkan pada bayi yang kondisinya sudah meninggal.
Bayi perempuan yang sudah meninggal tersebut kemudian dibuang di teras rumah kosong di Kampung Bibis Luhur 2, Sabtu (29/10), dan ditemukan warga lalu dilanjutkan dilaporkan ke polisi pada Rabu (2/11).
Jasad bayi tersebut saat ditemukan oleh warga dalam kondisi terbungkus kresek warna hitam di depan rumah kosong, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kami masih memburu bapak kandung dari bayi perempuan itu," kata Kombes Iwan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi