Polisi Tahan Tiga Bus di Tol, Ternyata Isinya Bikin Geleng Kepala

Kamis, 21 Mei 2020 – 15:19 WIB
Para penumpang bus yang akan mudik Lebaran. Foto: ngopibareng

jpnn.com, MOJOKERTO - Satuan Patroli Jalan Raya III Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur baru-baru ini menghentikan bus yang mengangkut warga nekat mudik.

Di dalam bus itu ada 112 warga Madura dari Jakarta yang melewati KM 740 ruas tol Surabaya-Mojokerto

BACA JUGA: Nekat Mudik dapat Dipenjara 1 Tahun, Denda Rp 100 Juta

Ratusan warga itu menggunakan bus PO Haryanto bernopol B 7334 VGA, 7287 VGA dan B 7129 PGA.

Ketiga bus itu dicegat sekitar pukul 21.00 WIB oleh petugas patroli Operasi Ketupat Semeru 2020.

BACA JUGA: Semoga Selamat Sampai Tujuan, 82.971 Kendaraan Mudik Sudah Lewat Tol Japek, Apa Kabar PSBB?

Dari upaya penghentian itu, diketahui bus membawa penumpang yang berniat mudik ke Bangkalan.

Para penumpang ini terdiri dari orang dewasa, anak-anak hingga balita. Dari pemeriksaan, hanya ada satu yang mengantongi surat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: Bupati Karanganyar kok Tak Balas WhatsApp Ganjar? Penting Lho Ini Pesannya

Karena mudik, maka polisi menghentikan bus karena ada larangan mudik yang telah dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Padahal, sudah ada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi mengatakan, kondisi di dalam bus tak tampak adanya penerapan protokol penanganan Covid-19.

"Karena muatannya banyak, langsung kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur. Oleh gugus tugas provinsi langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Dwi dihubungi wartawan.

Setelah diperiksa sesuai Protokol Covid-19, petugas kemudian mengarahkan rombongan menuju Bangkalan dengan dikawal. Di tempat tujuan, mereka kemudian mengikuti rapid test.

"Penumpangnya turun terus kami serahkan dan kami membuat berita acara untuk laporan ke tim Gugus Tugas Bangkalan. Kemudian kami kembali dengan kendaraannya (tiga unit bus)," ujar Dwi. 

Namun, dia tidak menjelaskan terkait hasil rapid test karena kewenangan ada pada gugus tugas. Begitu pula upaya penanganan lanjutan diserahkan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan.

Sementara itu, untuk tiga bus yang membawa penumpang disita. Dwi mengatakan ditindak dengan tilang dengan pelanggaran Pasal 308 huruf a dan b.

Selain itu, ketiga bus ditilang dengan  Permenhub RI No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran  Covid 19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan Pasal 3. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler