jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, warga masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik, dapat dikenai hukum pidana satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Jika ada aparat sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi pemerintah itu memiliki sanksi terhadap para pelanggar mudik tersebut," ujar Martuani di Medan, Rabu (20/5).
BACA JUGA: Din Syamsuddin: Jika Ada Umat Merasa Aman, Tidak Baik Menghalanginya
Irjen Martuani mengatakan, pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan mudik tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.
Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik dengan menyediakan 35 pos chek point di setiap perbatasan wilayah Sumatera Utara (Sumut) agar para pengendara kendaraan dan pengemudi mobil diperiksa rapid tes, serta suhu tubuhnya.
BACA JUGA: Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim soal Siswa Kembali Bersekolah
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan pos chek point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar petugas tidak terinfeksi COVID-19.
Martuani menyebutkan, Polda Sumut juga rutin melakukan himbauan, baik yang bersifat preventif maupun preemtif untuk selalu melakukan peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona itu.
BACA JUGA: Rizal Ramli Sebut Faisal Basri Meledek Pemerintahan Jokowi
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar tidak terinfeksi COVID-19," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo