JAKARTA -- Polisi resmi menahan tiga tersangka kasus rubuhnya jembatan Kutai Kartenegara (Kukar). Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution menyebutkan tiga tersangka tersebut berinisial HS dan YS, keduanya pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.
Sementara seorang tersangka lainnya berinisial MSF yang disebut sebagai manajer proyek dari PT. Bukaka. HS dan YS telah ditahan Rabu (4/1) sementara MSF ditahan Kamis (5/1).
"Tersangka MSF, Project Manajer Bukaka. Resmi dilakukan penahanan hari ini’’ kata Saud di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1).
Meski tak merinci apa saja dugaan kesalahan yang dilakukan para tersangka ini, Saud menyebut ada unsur kelalaian yang membuat mereka ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Sebagai pejabat ia harus bertanggung jawab. Tugasnya tidak dilaksanakan berakibat jembatan runtuh,’’ tegasnya.
Dua pegawai Dinas PU Kukar tersebut merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek rehabilitasi jembatan. Sementara MSF adalah manajer proyek perawatan jembatan yang dikerjakan oleh Bukaka.
Namun demikian, tambah Saud, pihaknya masih terus mendalami dugaan pidana lain yang terjadi dalam peristwa yang menelan puluhan korban jiwa itu. Termasuk diantaranya dugaan korupsi yang menjadi biang ambrolnya jembatan Mahakam II itu.
‘’Ini sementara dari unsur kelalaian, untuk pidana lain masih dikembangkan. Kemungkinan itu bisa saja,’’ paparnya.
Khusus untuk dugaan korupsi, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang bertugas menangani.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Nakal Cukup Dimasukkan ke Panti
Redaktur : Tim Redaksi