Polisi Tak Akan Ragu Jerat Kada Pemeras Pengusaha

Rabu, 12 Desember 2012 – 03:28 WIB
JAKARTA - Sejumlah pengusaha peserta Diskusi Nasional bertajuk  “Upaya Menghindari Akibat Hukum Pidana Korupsi Antara Pejabat Daerah dan Pengusaha Dalam Membangun Kenyamanan Berinvestasi dan Berusaha" yang digelar Kadin, sempat mengeluhkan tabiat pejabat daerah yang cenderung sengaja mempersulit sistem birokrasi untuk bisa menguras uang pengusaha daerah. Keluhan itu bahkan diungkapkan para pengusaha di hadapan aparat penegak hukum yang menjadi pembicara dalam diskusi itu.

Menanggapi keluhan itu, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Irwanto mengatakan, pengusaha tak perlu takut untuk melaporkan aksi pemerasan oleh pejabat daerah kepada kepolisian setempat. “Kalau dibiarkan, anda jadinya dikenai pasal penyuapan dalam tindak pidana korupsi. Tapi kalau anda laporkan pejabat atau pegawai negeri  mereka aka dijerat dengan pasal pemerasan,” tutur  Irwanto di Jakarta, Selasa (11/12).

Menurutnya, selama ini yang terjadi justru hubungan simbiosis mutualisme antara pengusaha dan pejabat di daerah. Pengusaha terpaksa dan pada akhirnya terbiasa memberikan uang pada pejabat daerah karena menginginkan kemudahan dalam  menggerakkan usahanya. Sedangkan pejabat ketagihan mendapatkan gelontoran dana.

Hal ini pula yang menyulitkan aparat penegak hukum untuk bisa memutus mata rantai kasus korupsi. Sejauh ini, kata Irwanto,  kasus dugaan korupsi di daerah terjadi karena pengurusan perizinan yang diajukan pengusaha, terutama untuk perkebunan dan pertambangan.

“Kuncinya komitmen pengusaha. Ini kan kayak simbiosis mutualisme. Pada saat dia memerlukan perizinan dia digenjet. Mau enggak mau ya ngasih. Kalau dia lapor polisikan akan dijerat pejabatnya. Tapi kadang kan enggak dilapor, kalau menguntungkan,”  tutur Irwanto.

Menurut Irwanto jika penyelenggara negara dan pengusaha sama-sama mengetahui aturan mengenai tindak pidana korupsi, tentu penyuapan tidak akan terjadi.  Ia mengingatkan, mendekati Pemilu 2014, berbagai transaksi dengan pengusaha dan pejabat tentu akan terjadi. Oleh karena itu, kedua belah pihak harus bersama-sama mengendalikan diri dan menolak segala bentuk gratifikasi maupun pemerasan.

Irwanto juga menegaskan bahwa kepolisian di daerah  terbuka untuk menerima laporan tindak pidana korupsi. Ia menjamin polisi independen dan tidak mendapat intervensi dari penguasa di daerah.

“Kita independen. Justru kalau proses penyidikannya tidak profesional si penyidik akan kena sanksi profesi, sidang sana-sini. Kena aturan disiplin. Ujung-ujungnya, kariernya tidak akan berjalan baik karena kena sanksi,” pungkas Irwanto.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dituding Toleran soal Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler