SBY Dituding Toleran soal Korupsi

Selasa, 11 Desember 2012 – 23:39 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar penegak hukum toleran terhadap terduga tindak pidana korupsi yang tidak paham peraturan perundang-undangan, bisa menjadi preseden buruk. Sebab, bisa saja imbauan itu membuat praktik korupsi makin subur.

“Praktek korupsi bisa jadi makin marak karena ketidakpahaman atas peraturan perundang-undangan akan dijadikan alibi atau alasan,” kata Bambang, Selasa (11/12).
               
Seperti diketahui, SBY ketika berpidato pada peringatan Hari Antikorupsi dan Hari Hak Asasi Manusia se dunia di Istana Negara, Senin (10/12), mengidentifikasi adanya tindak pidana korupsi yang terjadi karena ketidakpahaman pejabat terhadap peraturan perundang-undangan. SBY juga mengatakan, kadang-kadang diperlukan kecepatan dalam pengambilan keputusan dan memerlukan kebijakan yang cepat sehingga jangan buru-buru dianggap korupsi.

Namun Bambang menilai argumentasi SBY itu tidak tepat. “Bukankah semua pejabat tinggi negara dan pejabat tinggi di tingkat pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan peraturan perundang-undangan? Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wali kota, bupati hingga camat bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Bambang.
               
Dengan demikian, kata dia, memahami peraturan perundang-undangan menjadi wajib hukumnya. Menurutnya, pajabat yang tak paham aturan berarti tidak siap melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Ketidaksiapan selalu mengandung risiko, termasuk risiko melanggar peraturan perundang-undangan,” terangnya.
               
Menurut Bambang, tidak masuk akal jika pejabat terlibat tindak pidana korupsi karena tidak paham peraturan perundang-undangan. “Kalau si pejabat tidak paham seluruhnya, dia bisa berkonsultasi dan meminta pertimbangan serta masukan dari para ahli pada biro hukum di kantornya. Bukankah semua institusi pemerintah dilengkapi Biro hukum?” paparnya. 
               
Bagi Bambang, imbauan SBY itu ibarat arus inkonsistensi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. “Karena itu, KPK, Polri dan Kejaksaan jangan sampai ikut hanyut dalam arus inkonsistensi itu,” pungkas politisi Partai Golkar itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habibie Anggap Hinaan Sebagai Pujian

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler