Polisi tak Beri Ampun, Kapten Bandit Ini Langsung Ditembak Mati, Dooor!

Kamis, 23 April 2020 – 22:05 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap empat komplotan perampok spesialis minimarket. Foto: ANTARA/Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Seorang anggota komplotan bandit spesialis perampok minimarket ditembak mati Penyidik Polda Metro Jaya. Pelaku tak diberi ampun karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan komplotan tersebut beranggotakan lima orang, sedangkan tersangka yang ditembak mati petugas diketahui berinisial FS, 36. FS berperan sebagai pimpinan komplotan tersebut.

BACA JUGA: Di Tengah Pandemi COVID-19, Penjahat tak Diberi Ruang, Ini Buktinya Langsung Ditembak Mati, Dooor!

"FS adalah kaptennya. Dia yang menentukan mana sasarannya," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Sedangkan empat tersangka lain yang merupakan anak buah FS kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Keempatnya adalah MT (31), DN (28), HS (48), dan F (33).

BACA JUGA: Kawanan Begal Sadis Terekam CCTV saat Menghujani Korban dengan Empat Tusukan

Para pelaku ini mempunyai peran berbeda yaitu mulai sebagai perusak kunci gembok minimarket, mengambil barang-barang, memantau lokasi, hingga penadah barang hasil curian.

Berdasar hasil penyelidikan pelaku MT dan DN merupakan residivis dengan kasus serupa. Keduanya baru menghirup udara bebas dari rumah tahanan di Cirebon.

BACA JUGA: Video Tiga Remaja Putri Berbuat tak Senonoh Viral di Media Sosial, Lihat tuh Fotonya

"Dulu ditangkapnya sama juga, dia spesialis pencurian minimarket," katanya.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya dua gunting besar untuk memotong gembok, linggis, dan tiga brankas yang telah dibongkar.

Sejumlah barang hasil kejahatan juga turut diamankan petugas diantaranya 40 bungkus rokok, dua renceng kopi, 140 botol sampo, 25 susu, dan 80 deterjen.

BACA JUGA: Video Tiga Remaja Putri Berbuat tak Senonoh Viral di Media Sosial, Lihat tuh Fotonya

Atas perbuatannya kini para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler