Polisi Tak Beri DD Toleransi, Begini Nasibnya Sekarang, Rasain

Rabu, 16 Maret 2022 – 20:12 WIB
Seorang pria berinisial DD (30) asal Desa Kelurahan Tika, Kecamatan Wara, Kota Palopo diamankan Polisi. Foto: Dok Humas Polres Gowa

jpnn.com, GOWA - Seorang pria berinisial DD, 30, asal Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syahruddin mengatakan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat seorang warga yang akan mengambil sabu-sabu di Desa Madinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulsel

BACA JUGA: Seorang Balita di Jeneponto Jadi Korban Pencabulan, Kondisinya Memprihatinkan

"Saat melakukan penggeledahan terhadap DD, anggota menemukan dua paket plastik bening berisi sabu-sabu seberat 90 gram," katanya.

AKP Syahruddin menambahkan, pelaku mengambil barang haram tersebut atas pesanan seorang bandar yang tinggal di Malili, Kabupaten Luwu Timur.

BACA JUGA: Kawanan Geng Motor Sadis Dibekuk, Tuh Lihat Tampangnya, Mungkin Anda Kenal?

Pelaku mengambil barang itu karena diiming-iming uang sebesar Rp 2 juta - Rp 3 juta.

"Kalau modusnya ini karena pelaku dijanjikan uang oleh bandar. DD melakukan aksi ini karena dilanda masalah ekonomi," terangnya. 

BACA JUGA: Remaja 16 Tahun Tebas Mbak Murni, Ambil Rambut Korban, Lalu Dibungkus Kantong Merah

Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba akan dijerat secara tegas.

"Kami sangat tegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat tindak pidana kasus narkoba di Kabupaten Gowa," tegas dia.

BACA JUGA: Soal Video Viral Oknum Guru di Ruang Kelas, Kadisdik: Kami Sangat Menyesalkan Peristiwa Itu

DD dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan


Redaktur : Budi
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler