Polisi tak Bisa Tolak Laporan Soal Ahok

Selasa, 17 Januari 2017 – 12:30 WIB
Basuki Tjahja Purnama. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa anggota Polresta Bogor, Jawa Barat Briptu Ahmad Hamdani di persidangan penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Ahmad adalah polisi yang menerima laporan dari Wilyuddin, salah satu pelapor dugaan penodaan agama Ahok.

BACA JUGA: Hanya Empat Saksi Ahok Hadir di Sidang

Majelis awalnya menanyakan mengapa Ahmad tidak menolak laporan Willyuddin bersama empat rekannya dan menyarankan melapor kepolisian di Kepulauan Seribu saja.

Sebab, peristiwa dugaan penodaan agama Ahok terjadi bukan di wilayah hukum Polresta Bogor melainkan di Kepulauan Seribu yang masuk DKI Jakarta.

BACA JUGA: Dua Saksi Mangkir dari Sidang Ahok

Menjawab itu, Ahmad beralasan bahwa polisi tidak bisa menolak laporan masyarakat.

Menurut dia, Willyuddin datang ke Polresta Bogor bersama empat rekannya pada Jumat 7 Oktober 2016 pukul 16.30.

BACA JUGA: Sidang Ahok kok Masih Sepi, Tak Seperti Biasanya...

"W mengaku elihat video Ahok di rumahnya," kata Ahmad menjawab hakim di persidangan Ahok di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).


Dia pun mengatakan tidak tahu kapan Ahok menyampaikan pidato yang dilaporkan itu.

"Saya tidak tahu kapan itu kejadian Pulau Seribu," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, setelah laporan selesai dibuat kemudian diserahkan kepada pelapor. Kemudian pelapor membaca dan menandatanganinya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Mulai Pusing


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler