jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan perkara pungutan liar (pungli) uang tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan pejabat di lingkungan Universits Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal ini dilakukan setelah penyidik tidak menemukan tindak pidana di kasus tersebut.
BACA JUGA: Preman Bersenpi yang Kerap Pungli Sopir Truk Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Lihat Tampangnya
"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan peristiwa perkara a quo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (9/7).
Menurut Yusri, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud.
BACA JUGA: Pak Ganjar Geram Bukan Main Lihat Foto Limbah di Bengawan Solo
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan perkara dugaan kasus pungutan liar uang THR yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan UNJ lantaran tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dipersangkakan.
“Dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP Kemendikbud. Dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud untuk dilakukan pendalaman selanjutnya,” tambah Yusri.
BACA JUGA: Bagi Para Kepala Sekolah yang Berani Pungli pada Siswa Baru, Ini Peringatan dari Pak Ganjar
Diketahui sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5) siang.
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud, terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27,5 juta. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan