Polisi Tak Sita Honor Rossa Rp 172 Juta dari DNA Pro, Ini Alasannya

Selasa, 26 April 2022 – 14:15 WIB
Polisi tidak menyita honor Rossa sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi memastikan tidak menyita uang Rp 172 juta milik penyanyi Rossa dalam kasus dugaan penipuan berkedok robot trading DNA Pro.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan uang tersebut  merupakan honor Rossa saat mengisi acara DNA Pro di Bali.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Bareskrim Polri Soal Honor Rossa Rp 172 Juta, Tegas

"Saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (26/4).

Perwira menengah Polri itu mengatakan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti dipastikan Rossa tidak ada niat jahat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Dasco Sebut Honor Rossa dari DNA Pro Tidak Bisa Disita, Ini Sebabnya

Selain itu, transaksi yang dilakukan antara pihak DNA Pro dan Rossa itu dinilai wajar.

""Penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat, demikian juga underlying transaction halal," kata Whisnu.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Chika Ungkap Fakta soal Putra Siregar, Ria Ricis Siap jadi Saksi

Penyidik pun menyimpulkan bahwa dana yang diterima mantan istri Yoyo Padi itu tidak disita.

"Terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dittpidekus," pungkas Whisnu.

Rossa sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis pekan lalu. Dia diberikan 23 pertanyaan oleh penyidik.

Kepada polisi, pesohor kelahiran Sumedang, Jawa Barat itu mengaku tidak mempromosikan DNA Pro.

Adapun honor yang diterima Rossa sebanyak Rp 172 juta sebagai honor mengisi acara.(cr3/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler