Pernyataan Terbaru Bareskrim Polri Soal Honor Rossa Rp 172 Juta, Tegas

Selasa, 26 April 2022 – 12:59 WIB
Rossa menerima honor Rp 172 juta dari DNA Pro. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membantah menyita uang senilai Rp 172 juta dari Rossa, terkait kasus robot trading DNA Pro.

Uang itu merupakan honor dari pemilik nama asli Sri Rossa Roslaina Handiyani seusai mengisi acara DNA Pro di Bali.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Soal Pemeriksaan DJ Una, Nomor 4 Bikin Kaget

"Penyidik tidak menyita uang dari Rossa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).

Perwira tinggi Polri itu juga menegaskan bahwa Rossa tak memberikan uang tersebut.

BACA JUGA: DJ Una Ogah Kembalikan Honor Acara DNA Pro, Ini Alasannya

"(Penyidik) tidak menerima," kata Brigjen Whisnu.

Whisnu mengatakan uang itu berasal dari kontrak Rossa dengan DNA Pro secara profesional untuk mengisi sebuah acara.

BACA JUGA: DJ Una Pernah Isi Acara DNA Pro, Berapa Bayarannya?

"Ada kontraknya sebagai profesional, penyidik tidak menyita," jelas Whisnu.

Rossa menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis pekan lalu. Dia diberikan 23 pertanyaan oleh penyidik. 

Kepada polisi, mantan istri Yoyo Padi itu mengaku tidak mempromosikan DNA Pro. Sebelumnya, Rossa mengatakn bahwa uang Rp 172 juta itu dsierahkan ke polisi. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pernyataan DJ Una Setelah Diperiksa Polisi


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler