jpnn.com - MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangguhkan penahanan tiga tersangka pencurian sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka tersebut ialah ES (42), ADD (44) dan AS, yang masing-masing merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.
BACA JUGA: PDIP Siapkan Jurus Menghadapi Bobby Nasution Pilgub Sumut, Siapa Kandidatnya?
Tersangka ES, ADD dan AS merupakan pekerja di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba di Medan, Minggu (26/5) malam.
BACA JUGA: Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
Sebelumnya, kronologi kejadian pada 26 April 2024, ketika itu pelapor Muhammad Sori Muda Pane sebagai Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan melakukan pengecekan terhadap stok barang yang ternyata berkurang.
Kemudian, pelapor melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang mengarah ke gudang tersebut.
BACA JUGA: Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
Lalu, melalui rekaman CCTV itu diketahui pada Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku mengambil barang tersebut.
"Penangkapan itu berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane," kata Kompol Jama.
Atas laporan itu, personel melakukan penangkapan dan menyita barang bukti di antaranya beras, minyak goreng, gula dan peralatan dapur berupa piring, kompor sendok dan garpu dengan total kerugian Rp 3 juta.
Jama mengatakan modus para pelaku mengambil barang berupa sembako, yakni beras minyak goreng, gula dan alat-alat dapur berupa piring, sendok makan dan garpu yang berada di garasi bagian yang saat itu petugas sedang tidur pada malam hari.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, telah terbukti ES ADD dan AS telah melakukan pencurian atau penggelapan dalam jabatan atau penggelapan tersebut dengan cara mengambil barang-barang, berupa sembako dan barang-barang peralatan dapur tersebut sejak Oktober 2023," ucap Jama. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi