Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS

Jumat, 10 Mei 2024 – 17:14 WIB
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Foto. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai merespons banyaknya aduan masyarakat terkait kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang marak terjadi.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial (Satgas PKS) hingga penangkapan pelaku pencurian.

BACA JUGA: Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng

Pendekatan melalui kerja sama dengan stakeholder sudah dilakukan untuk meningkatkan kegiatan preemptif dan preventif melalui patroli, penyuluhan dan pembinaan.

Di samping itu, tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan tindak pencurian juga terus dilakukan, belakangan Polda Kalteng berkerjasama dengan Polres Kotawaringin Barat juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

BACA JUGA: Mengadu ke Komisi III DPR RI, PT TBS Minta Perlindungan Hukum Seusai Mendapat Intimidasi

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban, serta tidak melakukan penjarahan sawit, jika tidak ingin terseret dalam permasalahan hukum,” ujar  Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji.

Perlu diketahui, selain tindakan persuasif, Polda Kalteng juga selama bulan Mei berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku pencurian TBS berserta barang bukti di Kotawaringin Barat.

BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap

Untuk mencegah terulangnya aksi pencurian, sebanyak 358 personel kepolisian dibantu 86 personel TNI pun disiagakan.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat melaporkan jika melihat adanya aksi penjarahan dan pencurian TBS sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan beragam upaya ini, harapannya kejadian aksi penjarahan dan percurian TBS yang merugikan petani dan perkebunan sawit tidak akan lagi terjadi.

“Mari bersama-sama menjaga iklim investasi yang nyaman, aman dan damai, sehingga pembangunan dapat terus maju dan berkembang,” tambahnya.

Sebelumnya Polda Kalteng juga menghimbau kepada pelaku usaha sawit untuk tidak membeli TBS hasil penjarahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penjarahan dan pencurian sawit di wilayah hukum Polda Kalteng. Sebab nantinya akan ada konsekuensi hukum bagi pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian.

“Kami imbau pelaku usaha peron atau pengepul buah sawit supaya tidak membeli TBS sawit yang berasal dari hasil curian dan penjarahan,” katanya.

Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto bulan Februari silam juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dan perusahaan dengan segera melapor ke aparat kepolisian bila mendapati terjadinya aksi penjarahan, sembari menjamin jajarannya akan memproses aduan yang masuk.

Sementara pada Sabtu lalu (4/5/2024), Kapolda kembali memperkuat pesannya saat melalui Kabid Humas menyampaikan harapannya agar aksi penjarahan tak lagi terjadi karena selain merugian masyarakat, juga mempengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalteng. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler