jpnn.com, HONG KONG - Sebanyak 10.039 orang ditangkap polisi Hong Kong terkait kerusuhan sosial di Hong Kong selama periode 9 Juni 2019-30 September 2020.
Di antara mereka yang ditangkap itu, terdapat 2.266 orang dijerat pidana karena melakukan kekacauan, berkumpul secara ilegal, dan kepemilikan senjata.
BACA JUGA: Hong Kong Makin Represif, Kartu Pers Sudah Tak Diakui
Dari 635 pelaku kerusuhan, sebanyak 532 orang di antaranya menerima hukuman setelah menjalani proses peradilan.
Polisi Hong Kong seperti diberitakan sejumlah media di Tiongkok menegaskan bahwa selama wabah COVID-19, masyarakat tidak hanya diwajibkan menjaga jarak sosial, melainkan juga menghindari perbuatan kejahatan.
BACA JUGA: Dukung Gerakan Anti-Tiongkok, Raja Media Hong Kong Disikat Polisi
Seperti diberitakan ANTARA sebelumnya, pemerintah Hong Kong (HKSAR) pada Selasa (6/10) memutuskan perpanjangan kebijakan pengaturan jarak fisik selama sepekan hingga 15 Oktober di tengah kekhawatiran kemungkinan memburuknya wabah COVID-19 di kalangan masyarakat lokal.
Pembatasan tersebut di antaranya larangan berkumpul lebih dari empat orang dan kewajiban mengenakan masker di dalam ruangan dan angkutan publik. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: UU Represif Tiongkok Berlaku, Polisi Hong Kong Sikat Lembaga Survei
Redaktur & Reporter : Adil