jpnn.com, SORONG - Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota menetapkan belasan orang sebagai tersangka bentrokan maut yang menewaskan 19 orang di tempat karaoke Double 0, Selasa (25/1) dini hari.
Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan dari penyidikan yang mereka lakukan ada sebelas tersangka ditetapkan dan ditangkap. Kemudian ada tujuh tersangka buron.
BACA JUGA: Tim Advokasi Novia Seret Orang Tua Bripda Randy, Soroti Soal Pesan WhatsApp
“Sebelas tersangka ini berdasar dari proses pengungkapan atas tujuh laporan di Polres Sorong Kota, Polres Sorong, dan Polsek Sorong Timur.
“Dari situ kami menangkap dua orang tersangka awalan, yakni inisial MTL alias M dan RT, pada Kamis (27/1) kemarin,” ujar Tornagogo dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (29/1).
BACA JUGA: Saat Menaiki Kapal Perang Bima Suci, Jenderal Andika: Hebat Sekali
Menurut kapolda, kedua orang itu adalah pelaku pembacokan terhadap satu korban tewas atas nama Khani Rumaf.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan dan menangkap sembilan tersangka lainnya pada Sabtu (29/1).
BACA JUGA: 5 Fakta Massa Ricuh GMBI di Mapolda Jabar, Astaga!
Kesembilan tersangka tambahan itu berperan dalam aksi perusakan dan pembakaran tempat karaoke Double 0 yang menewaskan 18 orang lainnya.
“Sembilan tersangka ini berinisial AA, FM, HW, KH, AAF, IR, dan JF, AR, serta RR,” tambah jenderal bintang dua itu.
Mantan Kapolresta Bandara Soetta itu mengatakan satu dari sembilan tersangka perusakan merupakan anak di bawah umur berinisial RR.
“RR ini berperan sebagai penyedia senjata terhadap salah satu buronan yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata kapolda.
Dia pun memastikan bakal terus memburu tujuh buronan yang belum tertangkap.
“Pelaku yang buron berinisial NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G,” kata Tornagogo.
Atas perbuatan mereka, para tersangka yang sudah ditangkap langsung menjalani penahanan.
Penyidik Polri pun mengenakan para pelaku dengan Pasal 340 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian Pasal 338 KUH Pidana, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 187 ayat (1), (2), dan (3) KUH Pidana tentang aksi pembakaran yang menyebabkan orang lain hilang nyawa, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Lalu dikenakan juga Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana tentang pengeroyokan, dan Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan lisan, serta Pasal 55 KUH Pidana.
Bentrokan mau itu terjadi di Sorong Timur, Kota Sorong pada Selasa (25/1) dini hari.
Ada 19 orang tewas akibat bentrokan tersebut. Satu tewas karena dibunuh dengan cara dibacok menggunakan parang.
Sementara itu, 18 lainnya tewas mengenaskan terbakar di dalam tempat karaoke Double 0. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong Ditangkap, 7 Orang Lagi Masih Diburu
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan