Polisi Tangkap 2 Buron Kasus Pemerkosaan

Selasa, 29 November 2022 – 21:00 WIB
Dua tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang ditangkap aparat Polres Kupang setelah keduanya melarikan diri hampir satu tahun, Selasa. (ANTARA/Benny Jahang)

jpnn.com, KUPANG - Setelah buron selama hampir satu tahun, pelaku pemerkosaan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur diringkus aparat kepolisian.

Korban pemerkosaan MIF masih berusia di bawah umur.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Alphard Tabrak Truk, Banyak yang Tewas

"Dua pelaku dibekuk aparat kepolisian dari dua tempat yang berbeda pada Senin (28/11) setelah mereka buron hampir satu tahun," kata Kepala Polres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto, Selasa.

Dua pelaku pemerkosaan itu adalah RS (sopir angkot) dan MB (kondektur).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Klaim Uang di Rekening Brigadir J Milik Keluarganya, Putri Berkata...

Sementara satu pelaku lainnya berinisial ML yang ditangkap aparat Polres Kupang setelah peristiwa pemerkosaan pada 10 Januari 2022 telah diproses secara hukum dan divonis hukuman 11 tahun penjara.

Menurut Kapolres, tersangka RS ditangkap di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan saat sedang bersembunyi di rumah warga.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Masih Sempat Ingat Ada Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J

Sementara MB diringkus ketika bersembunyi di pondok milik warga di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Tersangka MB sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dengan mengeluarkan sebilah pisau sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis kaki kanan tersangka.

Kasus pemerkosaan itu, seperti tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/2022/Sek Kuteng tanggal 10 Januari 2022 dengan pelapor atau korban berinisial MIF, terjadi pada Senin (10/1/2022) pukul 19.00 Wita.

Saat itu korban MIF sedang berdiri menunggu mobil tumpangan atau angkutan umum di samping Kantor Pegadaian Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pada saat itu muncul satu mobil pikap warna hitam nomor polisi DH 8192 BF yang dikendarai tersangka RS bersama MB dan ML.

Para pelaku menawarkan untuk mengantar korban, namun ternyata korban dilarikan ke luar kota oleh ketiga pelaku menuju belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah.

Para pelaku yang berjumlah tiga orang ini lalu memperkosa korban secara bergilir dengan mengancam akan membunuh korban apabila melawan.

Seusai ketiga pelaku melakukan pemerkosaan, korban MIF dilepas di jalan menuju Desa Oelpuah.

Sejumlah warga yang menemukan korban dalam kondisi menangis di pinggir jalan, lalu mengantarkan korban MIF ke Polsek Kupang Tengah untuk membuat laporan polisi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pemerkosaan Santriwati ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler