jpnn.com - SURABAYA - Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur divonis tujuh tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai terdakwa Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi, terbukti melakukan kekerasan seksual.
BACA JUGA: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU).
Yakni, Pasal 289 junto Pasal 65 KUHP.
BACA JUGA: Mantan Ketua KONI Padang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya di Surabaya, Kamis (17/11).
Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.
"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," kata salah satu keluarga terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.
"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun."
"Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.
Mia mengatakan tak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan.
"Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang," ucapya.
Bechi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap santriwati.
Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai tersangka. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tak Mengajukan Eksepsi, Begini Penjelasan Henry
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang