Polisi Tangkap 2 Debt Collector Perampas Mobil

Minggu, 08 Oktober 2017 – 06:48 WIB
Debt collector perampas mobil. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Dua debt collector AP dan HS terpaksa berurusan dengan petugas dari Polsek Wonocolo.

Keduanya ditangkap karena dengan sengaja melakukan penarikan paksa mobil pemilik kredit, bersama 6 temannya yang kini masih buron.

BACA JUGA: Debt Collector Ditangkap

Upaya dua debt collector mengambil paksa mobil kredit dari pemiliknya warga Candi Sidoarjo di Jalan Sidosermo Indah itu berujung bui.

Keduanya diringkus di wilayah Mojokerto, di tempat transaksi mobil yang rencananya akan di-over kreditkan ke pembeli lain.

Rupanya aksi ini tak dilakukan berdua, tapi dibantu enam teman lainnya yang kini masih buron.

Modusnya, 8 pelaku sengaja mengambil paksa kendaraan dengan alasan menarik mobil karena belum melunasi tunggakan kredit. A

lasan ini digunakan untuk memudahkan niatnya melakukan over kredit ke orang lain. Karena mobil jenis Avanza ini tidak lebih dulu diserahkan kepada pihak leasing.

Menurut Kompol Budi Kapolsek Wonocolo, selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita mobil jenis Avansa milik korban.

Atas perbuatannya, keduanya bisa dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (pul/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler