Debt Collector Ditangkap

Rabu, 30 Agustus 2017 – 00:41 WIB
Sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SIMEULUE - Satreskrim Polres Simeulue, Aceh, menangkap DEL (21), debt collector leasing kendaraan, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (28/8).

DEL, warga Desa Ganting, Kecamatan Simeulue Timur, mengaku-ngaku anggota polisi pada orang tua dan istri DED (30), nasabah sebuah perusahaan pembiayaan yang telat membayar angsuran sehari sebelumnya.

BACA JUGA: Mengejutkan, Inilah Pengakuan Perampok dan Pembunuh Wanita 60 Tahun di Batam

Nasabah tersebut kredit satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio j BL 5955 JS.

Saat itu, DED masih dalam perjalanan dari Kota Sinabang, menuju rumahnya di Desa Sembilan, Kecamatan Simeulue Barat.

BACA JUGA: Mau Sweeping, Dua Oknum TNI Ini Malah Babak Belur Diamuk 12 Remaja

"Saat itu dia (DEL) bersama kawanya sudah berada di rumah saya, yang ada di sana orang tua saya dan isteri saya yang baru melahirkan," kata DED, Selasa (29/8).

Masih menurut DED, saat DEL mendatangi rumahnya tidak memperkenalkan diri dan langsung mempertanyakan keberadaan dan ingin menjumpai serta bertemu langsung dengan DED. Sementara orang tua dan isteri DED tidak mengenal DEL dan kawannya tersebut.

BACA JUGA: Gunakan Senpi untuk Menakuti Pembeli

"Mereka datang ke rumah saya, tidak memperkenalkan diri, kepada orang tua dan istri saya dan dia itu bertanya terus, dimana dan kapan pulang saya. Karena orang tua dan istri saya tidak kenal pada tamu itu lalu orang tua dan isteri saya bertanya, “bapak polisi ya?” dan mereka jawab iya," imbuh DED.

Setelah DED tiba di rumah dan belum sempat masuk ke rumahnya, debt colletor langsung menggiring DED menjauh, dan meminta untuk melunasi kredit sebanyak Rp3 juta.

Karena belum bisa bayar, kendaraan roda duaa yang telah dipakai sejak tahun 2014 lalu itu langsung diboyong DEL, Minggu (27/8).

Setelah DEL dan kawannya pergi, DED mendapat laporan dari orang tua dan istrinya, bahwa DEL dan kawannya itu mengaku anggota polisi. Lantas DED memberitahukan dan mempertanyakan kepada Polres Simeulue, apa benar ada anggota polisi yang menjadi debt collector.

DEL kembali mengajak DED untuk bertemu dan menagih sisa tunggakan Rp3 juta . Mereka bertemu di salah satu warung kopi yang ada di Kota Sinabang, Senin (28/8). Bila dilunasi, kendaraan akan dikembalikan.

Namun pada saat itu DED hanya memiliki uang Rp500 ribu dan kemudian diserahkan kepada DEL.

Namun DEL menolak mengembalikan kendaraan milik DED. Bahkan mengatakan, bila nantinya dapat dilunasi oleh DED, kendaraan akan ditukar dengan yang lain, dengan nopol BL 6187 VJ, produk tahun 2012.

Merasa miliknya dirampas dan dikibuli oleh DEL, DED langsung membuat laporan pengaduan kepada Polres Simeulue, hari itu juga Senin (28/8).

Polisi langsung bergerak menangkap DEL, beserta barang bukti kendaraan roda dua dan uang Rp500 ribu.

"Pelaku sudah kita amankan bersama sejumlah barang bukti, dan masih kita lakukan pendalaman serta memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban," kata Kasatreskrim Iptu Irwansyah.

Dia juga memastikan tidak ada anggota polisi Simeulue yang mendampingi debt collector itu saat melakukan penagihan.

Pelaku diduga telah melakukan pemerasan dan penipuan. “Dijerat pasal 368-378 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tegas Irwansyah. (ahi/mai)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Uang Belanja, Istri Tua Langsung Dibunuh Istri Muda


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler