jpnn.com, JAKARTA - Satuan Resor Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di sebuah apartemen mewah, Cawang, Jakarta Timur, Senin (5/10).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, kedua pelaku berinisial ANC (31) dan DAA (36).
BACA JUGA: Bandar Narkoba Simpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemkot Tanjung Balai, Kok Bisa?
"Ya benar anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba," kata Audie dalam keterangannya, Selasa (6/10).
Audie menjelaskan, penangkapan kedua pelaku itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba sebelumnya.
BACA JUGA: Pengedar Ganja Mengaku Sering Didatangi Penjual Tekwan, Oh Ternyata
Pada kasus sebelumnya, polisi juga menangkap tiga pengedar sabu di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Dari ketiga pelaku, saat itu diamankan 2,5 kilogram sabu.
Adapun saat penangkapan ANC dan DAA di apartemennya. Polisi mengamankan sebuah koper besar yang saat dibuka berisi sabu dan pil ekstasi.
BACA JUGA: Krisdayanti Bicara Soal RUU Cipta Kerja yang Telah Disahkan
Namun, Audi belum bisa merinci berapa jumlah sabu dan pil ekstasi di dalam koper tersebut.
"Kami belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait penangkapan tersebut, saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif," ujar Audie.(mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi