Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Bintan

Minggu, 14 Mei 2023 – 20:01 WIB
Ilustrasi polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan di Bintan, Kepri. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BINTAN - Sebanyak dua pria diamankan Polres Bintan atas dugaan melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area perkebunan, Minggu (14/5).

Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo mengatakan dua pelaku itu berinisial KH (36) dan MR (58). “Warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan,” kata Riky.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Korban Tewas Kebakaran Hutan di Rusia Mencapai 21 Orang

Dia menjelaskan bahwa pada Jumlah (12/5) telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya.

Selanjutnya, api yang membakar hutan dan lahan dipadamkan personel gabungan dari Polsek Gunung Kijang, Sat Samapta Polres Bintan, serta dibantu masyarakat setempat.

BACA JUGA: Tulungagung Diharapkan Tetap Pertahankan Lahan Pertanian

"Polres Bintan mengerahkan mobil Water Cannon untuk memadamkan api, juga dilakukan pemadaman secara manual dengan peralatan seadanya," ujarnya.

Dia menambahkan setelah diselidiki, ternyata lahan itu milik KH.

BACA JUGA: 20 Saksi Diperiksa Terkait Karhutla di Dumai

Lahan itu diduga sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan nanas.

PDalam aksinya, KH dibantu seorang pelaku lainnya MR dengan upah sebesar Rp 2 juta.

Keduanya membuka lahas seluas satu hektare dengan cara menebas, membersihkan hingga membakarnya.

"Luas lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektare. Api dapat dipadamkan berkat kesiapsiagaan petugas gabungan kebakaran hutan dan lahan," ungkap Riky.

Menurut dia, KH dan MR sudah ditahan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 108 Juncto Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler