jpnn.com, CILEGON - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan Rp 1,4 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menjelasakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VII/2024/SPKT/ Polda Banten, pada 12 Juli 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VIII/2024/SPKT/ Polda Banten, 30 Juli 2024, mereka menetapkan dua tersangka yakni MF selaku Direktur CV. Arif Indah Permata dan GG selaku PPK Sekretaris Dinas.
BACA JUGA: Dianiaya Menantu, Lansia di Jakbar Malah Ditetapkan Jadi Tersangka
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka GG selaku PPK/mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan Sdr MF selaku Direktur CV Arif Indah Permata,” katanya pada Jumat (8/11).
Selanjutnya Yudis menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut. Tersangka MF selaku direktur CV Arif Indah Permata bertemu dengan GG selaku PPK/Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan
Sebelum proses pengadaan atau pekerjaan dimulai dengan dipertemukan atau diantar oleh Saksi AF dan pada pertemuan itu ada beberapa kesepakatan untuk CV Arif Indah Permata bisa mendapatkan pekerjaan itu harus memberikan sukses fee sebesar 15 persen dari nilai pekerjaan.
Kemudian kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada GG selaku PPK dengan cara transfer bank dan ada juga yang tunai sebelum pekerjaan dilaksanakan sehingga pada akhirnya pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Arif Indah Permata kurang lebih Rp 400 juta diberikan secara bertahap ada transfer bank dan tunai.
BACA JUGA: Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
“Modus PPK dan penyedia untuk memuluskan dan memudahkan supaya pekerjaan TPT Bronjong itu bisa didapat atau dilaksanakan oleh CV Arif Indah Permata yaitu PPK dan Penyedia bersepakat untuk merubah RUP (Rencana Umum Pengedaan) yang semula lelang umum menjadi E-Catalog,” kata dia.
Perubahan RUP itu tanpa sepengetahuan dari pengguna anggaran (PA) karena apabila RUP tidak dirubah terlebih dahulu proses E-Catalog tidak bisa dilaksanakan.
“Sehingga untuk memenangkan CV Arif Indah Permata jadi lebih mudah yaitu PPK tingga klik atau pesan pilih penyedia CV Arif Indah Permata tidak melalui proses lelang,” kata dia.
Kini para tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan untuk tersangka MF sudah 14 hari sedangkan untuk GG sudah 8 hari. Berkas perkara sudah dilakukan tahap satu ke Kejati Banten pada Rabu (6/11),” kata dia. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan