Polisi Tangkap 3 Kelompok Curanmor Sadis

Sabtu, 01 Januari 2022 – 13:21 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus Curmor di PMJ, Jumat (31/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya menangkap 3 kelompok curanmor sadis yang menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dalam aksinya.

Total, ada 11 tersangka yang diamankan dari 3 kelompok tersebut.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Sejoli Mesum di Belakang Mobil, Pelaku Enggak Tahan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan oleh Subdit Jatanras dalam tempo satu bulan.

"Subdit Jatanras dalam tempo satu bulan mengamankan dan menangkap serta menetapkan tersangka sebanyak 11 orang," kata Kombes Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12).

BACA JUGA: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand, Tampil Beda?

Sebelum ditangkap, 11 tersangka tersebut beraksi di 3 lokasi.

Lokasi pertama di wilayah Tangerang Selatan pada 11 November 2021, kedua di Tangerang Kota pada 25 November 2021, dan ketiga di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021.

BACA JUGA: 7 Fakta Kasus Prostitusi Cassandra Angelie, Nomor 6 Wow

Kombes Zulpan menyebut pelaku tidak segan melakukan kekerasan bila ada korban melawan.

Memurutnya, para pelaku selalu mengancam korban menggunakan senpi rakitan.

"Ada yang berperan sebagai joki. Ada yang survei lokasi termasuk membawa kendaraan," bebernya.

Selain menangkap pelaku, polisi turut serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, senpi rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Atas perbuatan mereka, 11 tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Ancaman penjara setinggi-setingginya 20 tahun," tambah Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler