jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap 3 pelaku kasus penodongan yang beraksi di Jalan Raya Sukadiri, Desa Rawa Kidang, Kabupaten Tangerang baru-baru ini.
Ketiga pelaku yakni berinisial IF (19), MAR (16), dan AW (12).
BACA JUGA: Polisi Menggerebek Panti Pijat Plus-plus, Lihat Barang Buktinya, Alamak
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kejadian bermula saat korban dan teman perempuannya sedang duduk-duduk di pinggir Jalan Raya Sukadiri.
Para pelaku kemudian datang menghampiri korban.
BACA JUGA: Ucap Kalimat Sindiran, Dinar Candy: Hati Lu Busuk!
"Pelaku meminta uang untuk membeli minuman keras sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam," kata Kombes Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12).
Korban yang tidak mau memberikan uang kemudian dibacok oleh pelaku.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ajak Masyarakat Bantu Korban Banjir di Kalimantan
Kejadian tersebut membuat korban mengalami luka pada bagian punggung.
Para pelaku lantas merampas ponsel milik korban.
"Setelah mendapatkan barang, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku berinisial AW," ucap Wahyu.
Polisi yang mendapat laporan terkait kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Aparat akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/11).
Sebuah fakta mengejutkan kemudian terungkap ketika pelaku diperiksa polisi.
"Para pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone lebih dari 45 kali," jelas Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi