Polisi Tangkap 39 Tersangka Penyelundupan Sabu-Sabu dan LSD Jaringan Internasional

Kamis, 09 Desember 2021 – 23:30 WIB
Alat yang digunakan para pelaku memasukkan narkoba sabu-sabu dan LSD guna mengelabui petugas dijadikan barang bukti di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan lysergic acid diethylamide (LSD) oleh sindikat jaringan internasional.

Dalam pengungkapan ini, Polda Metro Jaya menyita sabu-sabu 16,88 kilogram, dan LSD 800 lembar. 

BACA JUGA: Ya Ampun, Jeff Smith telah Mengonsumsi Narkoba LSD Sejak SMP

Narkoba itu didatangkan para pelaku dari luar negeri, di antaranya, Kongo, Uganda, Kanada, dan Tiongkok. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan mengatakan tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba di dalam spare part kendaraan, hingga barang kerajinan seni. 

BACA JUGA: Soal Alasan Jeff Smith Pakai Narkoba Lagi, Begini Tanggapan Polisi

"Pengungkapan kasus narkotika ini, pihak Polda Metro Jaya berkerja sama dan dibantu dengan pihak Bea Cukai," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12). 

Menurutnya, pengungkapan kasus itu dilakukan mulai dari pertengahan November hingga Rabu (8/12). 

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Simpan Senjata Api

Perwira menengah Polri itu mengatakan dalam kasus itu ada 39 tersangka, yang semuanya merupakan warga negara Indonesia (WNI). 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler