jpnn.com, DELI SERDANG - Jajaran Polresta Deli Serdang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap tujuh orang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (13/5).
BACA JUGA: Sahroni Dukung Propam Polri Merehabilitasi Polisi Pencandu Narkoba
"Ketujuh pelaku masing-masing berinisial NP (35), KT (38), FS (36), DS (42), FB (37), JP (35), dan AP," kata Kombes Irsan Sinuhaji.
Penangkapan ketujuh pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Deli Serdang.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan sehingga menangkap ketujuh pengedar narkoba.
BACA JUGA: Pasutri Bripka EFJ dan Briptu EM Bikin Malu Polri, Duh
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,96 gram, dua paket sabu seberat 0,84 gram, satu sekop, dua bungkus plastik klip, lima set alat hisap, dan 15 kaca pyrex.
Dari ketujuh pelaku tersebut, empat di antaranya yang berinisial NP, KT, FS, dan DS ditahan karena terbukti memiliki barang bukti narkotika.
"Sementara pelaku lainnya berinisial FB, AP dan JP dilakukan rehabilitasi medis," ujar Kombes Irsan.
BACA JUGA: Pria Ini Mengusir Penagih Utang dengan Parang, Ini yang Terjadi
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 132 Ayat (1) Jo. 127 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam