jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang pria berinisial SUP (45) terancam hukuman berat setelah menganiaya penagih utang yang mendatangi rumahnya di Desa Kuta Pinang, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kasus ini, SUP dilaporkan menganiaya Heriansyah Purba (40) yang datang untuk menagih utang tersangka.
BACA JUGA: Polri Berkoordinasi dengan FBI untuk Menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim, Hasilnya
"Pelaku melanggar Pasal 365, Pasal 351 dan Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Hariyanto pada Kamis (12/5).
AKP Agus menjelaskan penangkapan pelaku SUP dilakukan pada Selasa (10/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai.
BACA JUGA: AKBP Imam Ungkap Fakta soal Penculik 10 Anak di Jabotabek, Mengejutkan
SUP ditangkap setelah korban Heriansyah melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, dan pengancaman ke Polres Tebing Tinggi.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Handphone Vivo Y69 warna hitam, dan sebilah parang dengan panjang satu meter bergagang karet.
BACA JUGA: Kasus Briptu Hasbudi, Konon Ada Narkoba di Sebuah Kontainer, Ternyata
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/3) sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban Heriansyah bersama saksi Ramot Hosea Siregar mendatangi pelaku yang sudah menunggak angsuran kredit sepeda motor selama tiga bulan di CV Bulan Purnama Motor.
Saat didatangi oleh korban, pelaku SUP sedang tidur di rumah.
Karena merasa terganggu, SUP langsung ke dapur dan mengambil parang dan mengarahkan ke kepala korban sambil menyuruhnya pergi.
Saat itu, pelaku juga mengambil handphone korban dan memiting penagih utang itu.
Karena merasa takut, korban meninggalkan rumah pelaku dan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam