jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Ilir Timur (IT) II Palembang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku ialah Muhammad Agus Surono, warga jalan Slamet Riady, Lorong Kidul Darat, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
BACA JUGA: 2 Kali Mencuri di Rumah Tetangga, Tompel Disikat Polisi
Kapolsek Ilir Timur (IT) II Palembang, Kompol Fadilah Ermi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan," kata Fadilah, Senin (19/9).
BACA JUGA: Video Viral, Prajurit TNI AL Dipalak Preman di Bekasi, Begini Akhirnya
Tidak hanya mengamankan pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti berupa satu kotak rokok berisi 8 bungkus plastik klip bening transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu-sabu 6,97 gram, satu timbangan digital, satu bal plastik klip bening kecil, dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu di rak piring dapur rumah tersangka.
BACA JUGA: Ini Daftar Penampil, Jadwal, dan Harga Tiket Festival Head In The Clouds 2022 di Jakarta
"Sabu-sabu tersebut akan dijual di kapal, karena kebetulan beliau ini bekerja di kapal," beber Fadilah.
Tersangka Muhammad Agus Surono mengaku sudah 3 bulan menjadi pengedar sabu-sabu.
Dia mendapat pemasukan hingga jutaan rupiah dalam satu kali transaksi.
"Dalam satu kali transaksi saya mendapatkan omset sebesar 8 juta rupiah," bebernya.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati