jpnn.com, ACEH SELATAN - Polisi menangkap dua warga Aceh Selatan yang berinisial AN (35) dan MY (31)
Keduanya diduga terlibat dalam penjualan satwa dilindungi jenis burung tiong emas (Gracula religiosa).
BACA JUGA: Lihat 2 Foto Polisi Ini, Mereka Sudah Dipecat, Kombes Budhi: Mereka Sudah Lupa Diri!
Kepala Satreskrim Polres Aceh Selatan Iptu Rajabul Asra mengungkapkan keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan dengan penangkapannya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipidter," kata Iptu Rajabul Asra.
BACA JUGA: Soal Kasus Dea Onlyfans, Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Lain?
Iptu Rajabul membeberkan pelaku pertama ditangkap, yaitu AN yang bekerja sebagai sopir.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 ekor burung tiong emas jantan yang masih berusia sekitar empat bulan.
BACA JUGA: Dea OnlyFans Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Bilang Begini
"Kami juga mengamankan dua kandang burung dengan ukuran masing-masing 40 centimeter kali 60 centimeter," bebernya.
Selanjutnya polisi bergerak ke Desa Keude Rundeng, Kluet Selatan setelah mendapatkan informasi ada seorang lagi penjual satwa dilindungi tersebut.
Tim Satreskrim kemudian menangkap pria berinisial MY beserta barang bukti dua ekor burung Tiong Emas.
Iptu Rajabul menyampaukan kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan mengungkap pihak lainnya yang diduga terlibat penangkapan dan penjualan satwa dilindungi tersebut," tegasnya. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi