Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Jakarta Utara, Barang Buktinya Banyak Banget

Rabu, 09 Februari 2022 – 14:54 WIB
Pengungkapan kasus kejahatan narkoba. Ilustrasi. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,55 kilogram.

Pengungkapan kasus barang haram itu di Jalan Karang Ayu Barat, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (3/2) sekitar pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA: Kapolda Jateng Turun Tangan, 64 Warga Desa Wadas Dipulangkan Hari Ini

Pada kasus itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial PJ alias J.

Kanit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dede Suhatmi mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah itu diduga ada penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: 3 Foto Mami Sisca Berlibur di Labuan Bajo, Wow Banget

Polisi kemudian mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan atas informasi itu.

"Sekitar pukul 16.00 WIB, tim (polisi) melihat orang mencurigakan diketahui tersangka PJ, kemudian dilakukan penangkapan," kata Dede dalam keterangannya, Rabu (9/2).

BACA JUGA: Siapakah Fatimah, Perempuan yang Tewas Bersama AKP Novandi?

Kompol Dede mengatakan pihaknya juga menggeledah pakaian milik tersangka dan menemukan tas yang berisi sejumlah barang haram.

Antara lain, satu bungkus rokok di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 gram Kode A, satu unit ponsel Nokia warna biru, dan ponsel Oppo F9 warna hitam tanpa kartu sim.

Kompol Dede mengatakan pihaknya juga melakukan pengembangan di rumah tersangka yang beralamat di Pluit Karang Molek XIV, Pluit, Penjaringan, Jakut.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa tas ransel warna hitam berisi satu bungkus plastik teh cina warna hijau bertulisan Guanyinwang.

"Di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 900 gram Kode B, satu pack plastik klip kosong, dan satu timbangan digital," beber Dede.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa sembilan plastik klip berisi barang haram di atas kasur sebanyak 1,55 kilogram.

"Total berat brutto seluruhnya 1.550 gram," imbuh Kompol Dede.

Atas perbuatannya, tersangka PJ dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler