Polisi Tangkap Belasan The Jakmania yang Rusak Rumah Warga di Sukabumi

Rabu, 25 September 2024 – 01:16 WIB
Belasan remaja yang mengaku sebagai The Jak Mania atau pendukung tim sepak bola Persija Jakarta yang ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga melakukan perusakan rumah warga di Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa (22/9/2024). ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Aparat kepolisian menangkap 13 remaja yang diduga merupakan The Jakmania yang terlibat aksi perusakan sebuah rumah di Jalan Pajagalan, Kota Sukabumi, Jabar, pada Senin (23/9) sore sekitar pukul 18.30 WIB.

"Belasan remaja ini kami tangkap dan mengaku sebagai The Jakmania atau suporter tim sepak bola Persija. Mereka berasal dari beberapa wilayah di antaranya Kecamatan Cikembar, Cisaat dan Jampangtengah. Usia mereka antara 17 sampai 20 tahun," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Selasa.

Menurut Bagus, terhadap ke-13 remaja tersebut itu masih dilakukan pemeriksaan maraton di Polsek Warudoyong.

BACA JUGA: Lebih dari 4 Steward Jadi Korban Pengeroyokan Bobotoh Seusai Persib vs Persija, Polisi Investigasi

Sebelum kejadian, ratusan orang suporter Persija menggelar nonton bareng pertandingan sepak bola Persib melawan Persija di Warkop Veteran, Jalan Veteran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh.

Setelah selesai pertandingan mereka konvoi menuju Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong. Saat melintas di Jalan Pajagalan diduga mereka mendengar teriakan dan umpatan dari rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sehingga terprovokasi dan melakukan perusakan.

Mereka terpancing lalu masuk dan diduga di rumah tersebut ada logo Persib. Menurut keterangan beberapa saksi di TKP, bahwa rumah itu kosong dan dibuat tempat nongkrong.

BACA JUGA: Kata-kata Carlos Pena kepada Jakmania Setelah Persija Kalah dari Persib

Ketika itu para pelaku melakukan perusakan pagar rumah kemudian mencari-cari orang yang bersuara yang mengatakan kata-kata kotor terhadap suporter Persija.
?????
Satu jam dari kejadian itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota dibantu Unit Reskrim Polsek Warudoyong memburu dan berhasil menangkap 13 orang di beberapa lokasi dan diamankan juga tujuh sepeda motor.

Apabila mereka terbukti merusak maka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Secara Bersama-sama di Muka Umum. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: Live Streaming Persib Vs Persija, Jakmania Dilarang Datang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maju Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun Janji JIS Gratis untuk The Jakmania


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler