jpnn.com, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menjadi buronan Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan pelaku berinisial AM alias Amril (23), warga Bima, NTB.
BACA JUGA: 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
Pelaku ditangkap di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Manggarai Barat pada Senin (28/10) malam.
"Kami meringkus seorang pelaku curanmor yang terjadi di Kota Bima dan penangkapan itu berkat informasi cepat dari jajaran Polres Bima Kota," kata Lufthi dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Kamis.
BACA JUGA: Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
Dia mengatakan berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Bima Kota, pelaku diketahui melintasi jalur laut menggunakan kapal penyeberangan feri dari Sape, NTB menuju Labuan Bajo, NTT.
"Kami menerima informasi mengenai ciri-ciri pelaku curanmor tersebut, kami pun langsung menindaklanjuti hasil koordinasi itu dan langsung menggelar personel untuk menghadang pergerakan pelaku," jelasnya.
BACA JUGA: Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut dia, tim Resmob Komodo akhirnya mengamankan AM yang menjadi buronan Polres Bima Kota itu di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo.
"Pelaku menggunakan masker untuk mengelabui petugas, namun berkat kejelian petugas, pelaku akhirnya ditangkap di atas kapal KMP Cakalang," ungkapnya.
Selanjutnya, Polres Manggarai Barat menghubungi tim Resmob Puma Polres Bima Kota setelah berhasil menangkap buronan tindak pidana curanmor itu.
"Pelaku AM (23) telah dibawa menuju Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti