jpnn.com, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur kembali mengamankan pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi khusus nelayan.
Dalam operasi ini polisi menahan dua orang pelaku berinisial THA (68) dan KMR (42).
BACA JUGA: MA Begituan dengan Anak di Bawah Umur, Ya Ampun, Satu Kamar Bareng Pasangan Lain
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengungkapkan kedua pelaku ini diciduk petugas seusai menerima informasi dari masyarakat.
Bahwa kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan solar bersubsidi di kawasan Kecamatan Balikpapan Timur.
BACA JUGA: Warga Tanjungbalai Geger, Ada Mayat Laki-Laki Dibakar, Lehernya Digorok, Ngeri
Laporan masyarakat itu lantas ditindaklanjuti dengan dikerahkan polisi berpakaian preman.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Rabu (13/4/2022) lalu, polisi mendapati kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka THA, tengah melintas di Jalan Mulawarman.
Polisi yang curiga pantas melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut. Di dalam mobil, polisi mendapatkan 5 jeriken berisi 150 liter subsidi yang baru saja dibeli dan rencana akan dijual kembali oleh tersangka.
"Dari tersangka pertama ini, kami melakukan pengembangan. Pelaku mendapatkan solar subsidi ini dari inisial KMR. Pelaku THA ambil solar subsidi ini dari APBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan) Manggar," ucap Kombes Thirdy dalam pers rilis, Kamis (21/4/2022).
Dari keterangan yang disampaikan THA, polisi melakukan pengembang dan berhasil ringkus pelaku berinisial KMR. Dari hasil penyidikan, KMR diketahui berperan sebagai pemilik surat rekomendasi dari pemerintah agar bisa mendapatkan solar di SPBBN Manggar.
Namun, surat tersebut digunakan KMR untuk mendapatkan solar subsidi yang kemudian dijual secara eceran bersama tersangka THA.
"Rupanya modus KMR berperan sebagai pembeli solar subsidi di SPBBN Manggar. Dia memiliki surat rekomendasi agar bisa dapat solar subsidi untuk nelayan," jelasnya.
"Surat rekomendasi asli, tetapi disalahgunakan tersangka. Seharusnya untuk nelayan, tetapi diperdagangkan di eceran," lanjutnya.
Kepada polisi, KMR mengaku membeli solar subsidi tersebut sebanyak 150 liter per hari dengan harga per liternya sebesar Rp 5.150.
Guna mendapatkan keuntungan lebih, KMR menjual solar subsidi tersebut secara eceran dengan harga Rp 9.500.
"Dari pengakuan tersangka, aktivitas ini sudah dijalani mereka sekitar tiga bulan. Kami masih proses pengembangan atas kasus ini, apakah ada oknum dari SPBBN yang terlibat atau tidak," bebernya.
Kedua tersangka kini di tahan di sel tahanan Mako Polresta Balikan.
Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, tentang Penyalahgunaan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Ligued Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah.
BACA JUGA: MA Begituan dengan Anak di Bawah Umur, Ya Ampun, Satu Kamar Bareng Pasangan Lain
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milliar," tandasnya.(mcr14/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz