Polisi Tangkap EJ, Inilah Kasusnya

Minggu, 18 Juli 2021 – 00:50 WIB
Terduga pelaku ujaran kebencian dan SARA. Foto: Mulyana/Anatara

jpnn.com, SERANG - Satgas Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio, karena diduga telah mengunggah narasi bernada ujaran kebencian dan SARA.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

BACA JUGA: Petugas Lapas Ditusuk, 9 Napi Melarikan Diri

"Ya benar, berdasarkan laporan Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan EJ (51) pria asal Cilegon yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta pada Rabu (14/7) lalu," kata Edy Sumardi di Serang, Sabtu.

"Saat ini pelaku dan barang bukti satu handphone akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel screenshot sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Edy.

BACA JUGA: Mengerikan, 2 Pria Duel Pakai Senjata Tajam Tengah Malam

Menurutnya, perbuatan tersangka diduga melanggar UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pelaku sendiri, kata Edy, membuat akun Facebook sebanyak 12 namun dengan link yang berbeda.

Beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau Presiden maupun suatu agama atau SARA.

"Tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo. 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Edy. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler