jpnn.com, BANDUNG - Polisi menangkap enam orang debt collector atau penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan di Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut bermula adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para oknum debt collector tersebut.
BACA JUGA: Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
“Kami mengungkap kasus debt collector atau DC yang bertindak tidak sebagaimana seharusnya dan melakukan pemalangan, pemberhentian dengan paksa terhadap korban di tengah jalan di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis.
Kusworo menyampaikan bahwa saat kejadian korban yang sedang mengendarai kendaraan tiba diadang oleh enam orang pelaku dengan melakukan intimidasi dan mengajak korban untuk ikut ke kantor pembiayaan di wilayah Cileunyi.
BACA JUGA: Wanita Dibunuh di Bogor, Pelakunya Sudah Teridentifikasi
Dia menambahkan karena korban tersebut merasa tidak mempunyai utang, maka korban menolak ajakan para debt collector untuk menuju kantor pembiayaan.
"Salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban," katanya.
BACA JUGA: Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang
Dia menegaskan kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.???????
Kusworo menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku adalah tidak mencantumkan nama di dalam surat tugas dari kantor pembiayaan dan juga melakukan pengancaman terhadap korban.
“Para debt collector tidak membawa dokumen berkas lengkap sesuai dengan ketentuan, di mana seharusnya debt collector itu membawa satu, membawa identitas petugas untuk menagih kendaraan,” kata dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.
Atas perbuatannya para pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AirAsia MOVE Luncurkan Unlimited Asean Pass untuk Terbang Gratis Sepuasnya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti