jpnn.com, BANYUASIN - Polda Sumsel berhasil menangkap enam pelaku penyelundupan benih lobster atau benur yang menggunakan “Kapal Hantu” di perairan Banyuasin, Jumat (29/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengatakan, enam pelaku penyelundupan tersebut ditangkap di perairan laut Sri Menanti, Tanjung Sereh, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin oleh aparat Ditpolairud Polda Sumsel pada Jumat (29/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Anggota Raider Dibegal Setelah Pulang Makan Sahur, Pelaku 4 Orang, Pakai Samurai
“Mereka ditangkap personel tepat saat sedang memindahkan kotak berisi benih lobster dari sebuah kapal ke Kapal Hantu di perairan laut Banyuasin," kata dia, di Markas Ditpolairud di Sei Lais, Palembang.
Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Widodo mengatakan, dari pelaku itu aparat berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 158.800 ribu ekor benih benur lobster jenis mutiara dan pasir berasal dari Lampung yang dikemas dalam 21 boks styrofoam.
BACA JUGA: Anda Kenal Mak-Mak Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Barang bukti senilai Rp 16 miliar lebih tersebut diduga akan diselundupkan langsung oleh para pelaku melalui perairan laut Banyuasin- Batam ke Singapura ataupun Vietnam.
Oleh karena itulah mengapa, kata dia, para pelaku tersebut menggunakan Kapal Hantu yakni untuk memudahkan penyelundupan benih benur lobster lantaran bisa menempuh kecepatan hingga 100 kilometer/jam melintasi laut.
BACA JUGA: Kapolda Toni: Pengungkapan Kasus Ini yang Terbesar di Indonesia
“Inilah yang disebut masyarakat pengemudi Kapal Hantu, karena sangat cepat dengan dilengkapi sebanyak empat mesin berkekuatan total 800 PK lebih, ternyata mereka penyelundup lobster, saat ini telah kami amankan,” kata dia.
Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lain yang beroperasi di perairan Banyuasin ini.
Adapun enam orang pelaku tersebut berinisial Az (55), Ar (32), Y (44), R (29), Jef (55), dan A (28). Mereka warga Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Mereka diamankan di Markas Ditpolairud beserta barang bukti benih lobster dan satu unit kapal fiber warna biru, dan satu unit telepon satelit.
BACA JUGA: Truk Mencurigakan Disetop, Lalu Diperiksa, Isinya Ternyata
Para pelaku dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan saksi pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean